KARO - Dihari terakhir pendaftaran dan penjaringan bacalon bupati dan wabup Karo dipilkada serentak 2024. Dewan pimpinan cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Karo, Senin (20/05-2024) resmi menerima 11 orang bacalon yang telah mendaftar.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Ikuten Sitepu menerangkan ada 11 nama yang telah resmi mendaftarkan diri sebagai bacalon sejak PDIP membuka penjaringan dan pendaftaran bacalon Bupati dan Wakil Bupati Karo pada tanggal 15 April 2024 lalu.
"Dari 11 nama tersebut, 8 orang mendaftar sebagai bacalon bupati dan sisanya sebagai bacalon wakil bupati, " jelas Ikuten kepada sejumlah wartawan dihari terakhir pendaftaran di Sekretariat DPC PDIP Kab Karo.
Disampaikannya, DPC PDIP Kabupaten Karo akan segera melaksanakan rapat pleno terkait kesebelas bacalon kepala daerah dan akan diusulkan ke DPP PDIP. Rencananya akan digelar usai pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDIP di Jakarta pada tanggal 24-27 Mei 2024 mendatang.
Baca juga:
Menunggu Adu Gagasan Para Capres
|
"Dalam rapat pleno ini nantinya, kita akan memetakan potensi para bacalon untuk diserahkan ke DPP melalui DPD. Nantinya, DPD akan melakukan survei untuk mengetahui peta kekuatan masing-masing figur. Kita berharap seluruh proses ini dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas serta dapat berkontribusi pada pembangunan Karo ke depannya, " pungkas Ikuten.
Pada hari terakhir, fungsionaris PDIP Karo menerima pendaftaran 4 nama bacalon. Tiga nama mendaftar sebagai bacalon bupati Karo di antaranya Boy Brahmana, Pdt. Rudi Sembiring Meliala, dan Cory Sriwaty Sebayang. Satu nama lainnya mendaftar sebagai bacalon wakil bupati yakni AKBP (Purn) Andreas Karo-Karo Ketaren.
Kehadiran para bacalon diterima sekretaris DPC PDIP Karo Daud Ginting bersama Ketua Bappilu Ikuten Sitepu, Wakil Ketua Bidang Organisasi Masdin Dt Ginting, Ketua PAC PDIP Kecamatan Tiganderket Peri Edisonta Milala, dan Ketua PAC PDIP Kecamatan Kabanjahe Suriyadi Purba.
Diketahui, PDIP Karo keluar sebagai pemenang pada Pileg 2024 lalu dengan perolehan 10 kursi. Berdasarkan UU Pilkada tentang syarat ambang batas pencalonan kepala daerah sedikitnya 20 persen jumlah kursi DPRD, DPC PDIP Kabupaten Karo dapat mengusung pasangan calon kepala daerah sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.
(Anita Theresia Manua)